Penyerahan Beasiswa PIP Tahap 28, 29, dan 42 Tahun 2023

Staf Supervisor Bank BNI Klaten Pusat yaitu Bapak Kendar Bersama TIM Beasiswa SMKN 1 ROTA Bayat menyerahkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 28, 29 dan 42 Tahun 2023 untuk siswa kelas X, XI, dan XII dengan jumlah total beasiswa sejumlah Rp. 93.500.000. Penyerahan beasiswa PIP tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) SMKN 1 ROTA Bayat, Beluk, Bayat, Klaten. Rabu (10/01/2024).

Pada acara tersebut sejumlah 145 siswa mendapatkan beasiswa PIP, dengan rinciannya adalah 108 siswa kelas X, 36 siswa kelas XI, dan 1 siswa kelas XII. Kelas X mendapatkan masing-masing siswa Rp. 500.000, siswa kelas XI masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp.1.000.000, dan siswa kelas XII masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.000.000.

Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan Pendidikan Khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Syarat siswa Penerima PIP sebagai berikut:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Peserta Didik dari keluarga
– Peserta Didik yang berstatus yatim-piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
– Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *