Aturan dan Larangan Utama
• Larangan Penerimaan: Pendidik, tenaga kependidikan, dan panitia sekolah dilarang menerima uang, barang, diskon, atau fasilitas lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
• Ucapan Terima Kasih: Segala bentuk pemberian saat atau setelah proses penerimaan murid baru—meskipun berkedok “uang terima kasih”—dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.
• Pungutan Liar (Pungli): Pungutan yang ditarik oleh sekolah atau komite sekolah tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan melanggar hukum, meskipun sudah ada kesepakatan dengan orang tua.
• Batas Pelaporan Gratifikasi: Jika terpaksa menerima pemberian yang tidak dapat ditolak, penerima wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja melalui aplikasi GOL di gol.kpk.go.id atau layanan call center 198.
Berikut KETENTUAN LARANGAN GRATIFIKASI DAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DI SMK NEGERI 1 ROTA BAYAT TAHUN AJARAN 2026/2027

SURAT EDARAN KEPALA SMK NEGERI 1 ROTA BAYAT NOMOR: Nomor: 800/ -SMK.1BAYAT/VII/2026
TENTANG LARANGAN GRATIFIKASI DAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DI LINGKUNGAN SMK NEGERI 1 ROTA BAYAT

